Tampak depan Kelurahan Girimargo

Tampak depan Kelurahan Girimargo dengan adanya Tanda Plangkat Kelurahan Girimargo dan beberapa Plangkat Pendukung.

Poliklinik Kesehatan "NGESTI WILOSO" Kelurahan Girimargo

Poliklinik Kesehatan Desa "NGESTI WILOSO" merupakan fasilitas dari Kelurahan Girimargo yang di gunakan untuk pusat kesehatan Para Perangkat Desa / Kelurahan.

Balai Desa Kelurahan Girimargo

Balai Desa Kelurahan Girimargo biasanya digunakan untuk acara-acara Kelurahan atau perkumpulan Warga.

Ruang Pelayanan Kelurahan Girimargo

Ruang Pelayanan yang juga tempat untuk para pengkat desa bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat desa Girimargo .

Halamam Depan Kelurahan Girimargo

Tampak dari depan halaman Kelurahan Girimargo.

Senin, 07 Oktober 2013

Syarat Pembuatan Surat Pengantar NIkah , Perpanjang KTP, KK, dan SKTM Sekolah

Adapun Syarat untuk Surat Pengantar Nikah adalah sebagai berikut :
   1.   Pengantar RT
   2.   Foto Copy KTP
   3.   Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
   4.   Surat Pernyataan belum pernah nikah
   5.   Pas Photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
   6    Surat kematian /surat cerai (jika di perlukan)

Adapun Syarat Pembuatan Kartu Kluarga (KK) dan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut :
  1.   Pengantar RT (Rukun Tangga) dan Photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
  2.   Mengisi Blanko F1-01, F1-07 (Apabila belum KTP Nasional).
  3.   Fotocopy Akta nikah / surat keterangan nikah (apabila di perlukan)
  4.   Fotocopy akta kelahiran / surat keterangan lahir, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga
        (apabila diperlukan)
  5.   Fotocopy Ijasah Terakhir, Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila diperlukan)
  6.   Fotocopy pasport, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila di perlukan)
  7.   Data pendukung Lainnya.


Adapun Syarat untuk Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu Sekolah (SKTM) Sekolah adalah sebagai berikut :
   1.   Pengantar RT ( Rukun Tangga ).
   2.   Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk ).
   3.   Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
   4.   Kartu BLT / JAMKESMAS.